Karya Ilmiah
TESIS (3655) - Karakteristik Perjanjian Tertulis Antara Debitor dan Pemilik Jaminan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak
Tesis ini berjudul “Karakteristik Perjanjian Tertulis Antara Debitor dan Pemilik
Jaminan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak”, dengan 2 (dua)
pokok permasalahan yaitu perjanjian penggunaan hak atas tanah milik pihak
ketiga sebagai objek jaminan hak tanggungan dan upaya hukum yang dilakukan
pemilik jaminan bilamana debitor wanprestasi. Penelitian ini adalah jenis
penelitian normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada sumber hukum primer
dan sekunder. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual
Approach), Pendekatan studi kasus (Case Study). Penggunaan Hak Atas Tanah
milik pihak lain sebagai obyek jaminan, dalam UUHT dimungkinkan jika pemberi
hak tanggungan adalah pihak ketiga yang bukan merupakan debitor dalam
perjanjian kredit, Hal ini secara tersirat nampak pada Pasal 8 UUHT bahwa
selama ia adalah pemilik sah yang dapat melakukan perbuatan hukum terhadap
obyek hak tanggungan tersebut. Melihat kebiasaan yang telah dilaksanakan dan
kerapkali kesepakatan yang digunakan hanya dengan lisan untuk mengatur
hubungan hukum antara debitor dan pemilik jaminan. Hal tersebut mengakibatkan
dikemudian hari debitor cenderung lepas tangan akan pengembalian benda yang
digunakannya sebagai jaminan pelunasan utang. Hasil penelitian dari tesis ini
menunjukkan bahwa; (1) Kesepakatan yang dibuat antara debitor dan pemilik
jaminan tidak dapat dipersamakan dengan perjanjian yang diatur di dalam BW
yakni pada perjanjian pinjam meminjam maupun perjanjian pinjam pakai sebab
tidak memenuhi unsur-unsur yang menjadi patokan dalam kedua perjanjian
IR - PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA
TESIS KARAKTERISTIK PERJANJIAN TERTULIS... ZULFA UL HAZANAH
viii
tersebut. maka dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama. (2) Upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang hak atas tanah miliknya digunakan
oleh debitor sebagai jaminan pelunasan utang, yakni (a) upaya penyelamatan
terhadap objek jaminan hak tanggungan. Sebagai bentuk pencegahan sebelum
terjadinya eksekusi jaminan yaitu dengan Subrogassi (Pasal 1401 BW). (b)
penggantian secara sukarela oleh debitor kepada pihak ketiga dalam hal jaminan
telah dieksekusi. bilamana debitor tetap tidak mengindahkan maka berdasarkan
perjanjian tertulis tersebut pihak ketiga pemilik jaminan dapat menuntut ganti
kerugian dengan dalil wanprestasi berdasarkan Pasal 1267 BW. Kata kunci : hak atas tanah, jaminan milik pihak ketiga, upaya hukum
031724253049 | 3655 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain