Karya Ilmiah
TESIS (3654) - Pembuktian Pokok Perkara Dalam Sidang Praperadilan di Indonesia
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah mengenai pembuktian
dalam proses praperadilan dalam sistem peradilan Indonesia, dan proses
pembuktian dalam prpaeradilan yang memeriksa hingga pokok perkara dari
sebuah perkara.
Untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang diajukan, dilakukan
penelitian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkenaan dengan aturan hukum
yang mengatur mengenai praperadilan dan perluasan yang dilakukan oleh hakim
Mahkamah Konstitusi berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang
menyangkut praperadilan. Beberapa ketentuan yang melingkupi hal ini adalah
KUHAP dan aturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur mengenai
subjek dan obje dalam permohonan prpaeradilan. Serta kewenangan yang dimiliki
oleh hakim Tunggal yang memeriksa praperadilan. Praperadilan merupakan
hukum acara yang diselenggarakan hampir persis seperti huku acara perdata,
karena prosesnya yang cepat maka diperlukan kecermatan dan kehati-hatian yang
dari Hakim yang memeriksa. Namun dalam kenyataannya ditemukan bahwa
perluasan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi diinterpretasikan secara
berbeda oleh para hakim dan bahkan ada yang tidak sesuai dengan asas yang
berlaku di Indoensia, terutama asas legalitas. Prpaeradilan yang bersifat
memeriksa administrasi belaka, perlu dikembalikan ke tatanan yang sebenarnya,
sehingga terkait pengajuan prpaeradilan harus benar-benar hanya memriksa
prosedur dan administrasi perkara tersbut, dan tidak memeriksa, membuktikan
atau bahkan melakukan pertimbangan mengenai pokok perkara. Nilai luhur dari
prpaeradilan yang merupakan proses peradililan yang dilakukan dengan cara cepat
harus selalu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kata Kunci : Praperadilan, Pembuktian, Pokok Perkara
031714153057 | 3654 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain