Karya Ilmiah
TESIS (3635) - Keabsahan Lelang Terhadap Objek Hak Atas Tanah Yang Bersertifikat Ganda (Overlapping)
Tesis ini berjudul ”Keabsahan Lelang Terhadap Objek Hak Atas Tanah Yang
Bersertifikat Ganda (Overlapping)”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu
keabsahan lelang objek hak atas tanah yang dikemudian hari terdapat sertipikat
ganda dan perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas lelang hak atas
tanah yang bersertifikat ganda yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan.
Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang didasarkan
pada data primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini
adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan
konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan studi kasus (Case Study). Lelang
hak atas tanah yang dilaksanakan dengan lelang eksekusi atau lelang noneksekusi
pada asarnya tidak dapat dilakukan pembatalan jika lelang telah dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya peristiwa
atau sengketa ketika lelang telah dilaksanakan menjadi hal yang sering terjadi
salah satunya objek lelang dikemudian hari ditemukan adanya sertipikat ganda
atau Overlapping. Hal ini kemudian berdampak pemenang lelang yang telah sah
menjadi pemilik objek tersebut. Hasil penelitian dari tesis ini menunjukkan
bahwa; (1) Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada
peraturan perundang-undangan tidak dapat dibatalkan dan merupakan lelang yang
sah, namun jika pada setelah lelang dilaksanakan ditemukan adanya permasalahan
maka pihak yang menyebabkan kerugian harus bertanggung jawab terhadap
kerugian yang terjadi. Lelang yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan
menyebabkan lelang dianggap tidak pernah ada dan objek lelang kembali pada
posisi semula. (2) Perlindungan hukum terhadap pelaksanaan lelang telah
dijelaskan dalam Peraturan Pelaksanaan Lelang namun perlindungan ini tidak
menjelaskan lebih lanjut mengenai perlindungan kepada pembeli yang lelangnya
dibatalkan setelah lelang dilaksanakan. Pembatalan setelah lelang dilaksanakan
bukan lagi menjadi tanggung jawab dari pejabat lelang atau KPKNL. Oleh karena
itu pembatalan lelang yang terjadi karena dikeluarkannya putusan pengadilan
maka pemenang lelang dapat melakukan beberapa upaya hukum yang berupa
perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan perlawanan pihak ketiga.
Upaya hukum ini dilakukan oleh pemenang lelang guna memperoleh hak yang
seharusnya didapatkan dari pembelian objek lelang.
Kata Kunci: Lelang, Hak Atas Tanah, Sertipikat Ganda.
031724253041 | 3635 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain