Karya Ilmiah
TESIS (3624) - Syarat Tangguh Dalam Perjanjian Perkawinan Di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan adalah perjanjian yang
dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan oleh calon suami dan calon istri untuk
mengatur harta benda mereka masing-masing. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 69/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi merubah sebagian isi dari Pasal 29
Undang-undang Perkawinan, mengenai waktu pembuatan, isi, pengesahan maupun
keberlakuan perjanjian perkawinan. Maka pokok permasalahan yang dibahas tesis ini
adalah : 1. Apa ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-
XIII/2015 terkait syarat tangguh; dan 2. Akibat hukum yang dapat ditimbulkan syarat
tangguh dalam perjanjian perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach),
pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case
Approach). Hasil penelitian syarat tangguh dalam perjanjian perkawinan di Indonesia
pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah dalam
putusan Mahkamah Konstitusi ini, menunda atau menangguhkan keberlakuan
perjanjian perkawinan, memungkinkan perjanjian tersebut memuat perikatan dengan
syarat tangguh.
Kata kunci : Syarat Tangguh, Perjanjian Perkawinan, Perlindungan Hukum
031714253079 | 3624 Ana s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain