Karya Ilmiah
TESIS (3623) - Keabsahan Klausul Syarat Putus Sebagai Alasan Pengakhiran Kontrak
pemahaman antara pembatalan kontrak dengan pemutusan kontrak adalah
terletak pada fase kontraktualnya, pembatalan lebih ke fase prakontraktual,
sedangkan pemutusan kontrak terjadi saat pelaksanaan kontrak terdapat
wanprestasi antara para pihak yang memutus. Maka pokok permasalahan yang
dibahas dalam tesis ini adalah: 1. Kedudukan syarat putus sebagai sebab
pengakhiran; dan 2. Ratio decidendi hakim terkait dengan pemutusan kontrak
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian Kedudukan
syarat putus dalam kontrak adalah sebagai norma pengatur dan melengkapi,
Ratiodecidendi Hakim adalah, bahwa adanya wanprestasi dapat memutus kontrak
Kata kunci: Syarat Putus, wanprestasi,
031714253045 | 3623 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain