Karya Ilmiah
DISERTASI (261) - Remisi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dalam Perspektif Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan
Penelitian disertasi ini membahas, pertama, Apakah filosofi dan tujuan
pemberian remisi telah sesuai dengan prinsip-prinsip tujuan penegakan hukum pidana
di Indonesia, kedua, pembaharuan pengaturan remisi yang ideal terhadap pelaksanaan
putusan pemidanaan di Indonesia dalam konteks penegakan hukum pidana di masa
yang akan datang. Penelitian ini dilandasi ide sehubungan dengan realitas eksistensi
putusan hakim sebagai implementasi asas kekuasaan kehakiman yang merdeka
berdasarkan konstitusi dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada kenyataannya putusan pemidanaan oleh
hakim sebagian besar tidak dilaksanakan sebagaimana amar putusan. Fakta tersebut
terkait pemberian remisi oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia yang diberikan berkali-kali dengan berbagai jenis dan besarannya
semakin menjauhkan dari kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana
tujuan hukum dan tujuan penegakan hukumnya. Berkaitan dengan pemberian remisi
terhadap narapidana dan anak pidana, secara khusus diatur kedudukan Tim Pengamat
Pemasyarakatan (TPP) Pusat yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan
pengamatan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pada praktiknya, Tim
Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sangat minim melaksanakan tugasnya dalam
mempersiapkan program pembinaan. Disamping itu, fungsi Hakim Pengawas dan
Pengamat, terhadap pengawasan pelaksanaan putusan pemidanaan juga seolah-olah
disimpangi dan tidak diperhatikan. Oleh karena itu perlu ada reformulsi ketentuan
pemberian remisi di Indenesia.
Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Hakim Pengawas Pengamat, Remisi
031327017311 | 261 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain