Karya Ilmiah
DISERTASI (257) - Rekonstruksi Konsep Kepentingan Umum Dalam Wewenang Jaksa Agung Mengesampingkan Perkara Pidana
Berdasarkan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan yang menyebutkan bahwa “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang
untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”, dalam penjelasan Pasal
tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “kepentingan umum” ialah
“kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas”, tidak
memberikan kriteria yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan ”kepentingan
bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”, sehingga menimbulkan
multitafsir dalam pelaksanaannya, mengingat pada prinsipnya wewenang tersebut
berbenturan dengan asas persamaan dihadapan hukum.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1)
hakikat kepentingan umum pada kewenangan Jaksa Agung dalam mengesampingkan
perkara; (2) karakteristik wewenang Jaksa Agung dalam mengesampingkan perkara
demi kepentingan umum. Sebagai penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan sejarah (history approach), pendekatan kasus (case
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Hasil penelitian ini yaitu hakikat kepentingan umum dalam mengesampingkan
perkara sebagai dasar hukum pada kewenangan Jaksa Agung dalam
mengesampingkan perkara pidana yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman
dalam penegakan hukum sebagai dominus litis sebagai aparat penegak hukum.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan negara dan masyarakat.
Diharapkan Jaksa Agung segera melakukan penyesuaian terhadap karakteristik
kewenangan Jaksa Agung mengesampingkan perkara (deponering) proses
penyelesaian penegakan hukum pidana dengan cara mengeluarkan Peraturan Jaksa
Agung Republik Indonesia dan/ atau Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
sebagai Standart Operational Procedure (SOP) Jaksa Agung mengesampingkan
perkara pidana demi kepentingan umum.
Kata Kunci : Wewenang Jaksa Agung, Mengesampingkan Perkara (Deponering),
Kepentingan Umum
031227017321 | 257 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain