Karya Ilmiah
TESIS (3605) - Penyimpangan Bentuk Upaya Hukum Terhadap Putusan Pailit Akibat PKPU Gagal (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor 48PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Pasal 290 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada intinya menerangkan bahwa tidak
ada upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan pailit yang didahului
oleh PKPU. Namun, dalam praktik pengadilan, masih terdapat penyimpangan
yang dilakukan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
terhadap ketentuan tersebut. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan menerima
pengajuan permohonan peninjauan kembali terhadap perkara kepailitan yang
didahului oleh PKPU yang sudah diputus oleh Pengadilan Niaga. Antara lain
Putusan Mahkamah Agung Nomor 48.PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 antara PT.
Surabaya Agung Industrial Pulp & Kertas melawan Asiabase Resources PTE Ltd
dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 156.PK/Pdt.Sus/2012 antara Firma Litha
& Co. melawan Heryanto Wijaya, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Dan PT. Sumber Indo Cellular.
Kata Kunci: Kepailitan, PKPU, Putusan bersifat final
031524253076 | 3605 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain