Karya Ilmiah
TESIS (3597) - Pemindanaan Terhadap Korporasi Atas Transfer Pricing di Bidang Perpajakan
Bagi kalangan korporasi, kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban perusahaan
dan pendapatan negara serta mengurangi keuntungan korporasi. Oleh karena itu, berbagai upaya
untuk meminimalkan kewajiban membayar pajak yang salah satunya dengan melakukan transfer
pricing yang bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan. Praktik transfer pricing tersebut
merugikan keuangan negara karena berkurangnya pemasukan negara dari sektor pajak. Dalam
perspektif perpajakan, transfer pricing adalah suatu kebijakan harga dalam transaksi yang
dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Secara universal transaksi
antarwajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dikenal dengan istilah transfer pricing.
Hubungan istimewa dimaksud dapat mengakibatkan kekurangwajaran harga, biaya atau imbalan
lain yang direalisasikan dalam suatu transaski usaha. Transfer pricing dapat mengakibatkan
terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu wajib
pajak ke wajib pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumpah pajak
terhutang atas wajib pajak-wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi di
Indonesia; dan untuk mengetahui pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing
bidang perpajakan di Indonesia; serta untuk mengetahui model pertanggungjawaban korporasi
atas praktik transfer pricing bidang perpajakan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang relevan. Jenis atau tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif (yuridis normatif).
Dari Pertimbangan hakim ( racio decidendi ) Putusan tindak pidana pajak mengenai
pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana terkait transfer pricing hanya
dapat dikenakan kepada korporasi setelah memenuhi unsur kealpaan dan kesengajaan.
Korporasi yang juga merupakan subjek tindak pidana sama seperti halnya manusia ( naturlijk
person) atau personal wajib pajak, dengan demikian dapatnya terjadi pemidanaan terhadap
korporasi berdasarkan konsep pelaku fungsional ( fungsioneel daderschap). Dalam hal
Transfer pricing ketika dengan sengaja menghindari atau meminimalkan nilai pembayaran
pajak kepada negara sehingga potensi pendapatan negara atas pajak menjadi berkurang, dari
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2239K/Pid.Sus/2012 atas nama Terdakwa Suwir Laut
als Atak dan Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 212/Pid.B/2012/PN.PWK atas
nama Terdakwa Benny Setyawan hakim lebih cenderung menghukum Subjek hukum pelaku
wajib pajak adalah Naturlijk Person dibandingkan dengan Korporasinya, Namun Putusan
Mahkamah Agung tersebut merupakan deterrent effect bagi proses penegakan hukum apabila
ada korporasi yang berusaha melakukan penghindaran pajak dapat diproses dan
dipertanggungjawabkan secara pidana.
031714153048 | 3597 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain