Karya Ilmiah
TESIS (3593) - Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana di Bidang Perkebunan
daya alam yang meningkat. Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 diatur bahwa negara memiliki hak pengelolaan sumber
daya alam yag dimiliki, yang mana pengelolaan tersebut ditujukan untuk
menjamin kesejahteraan rakyat dan kemakmuran rakyat. Perkebunan merupakan
salah satu sektor yang cukup besar untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Dalam
hal ini pengelolaan di sektor perkebunan negara memiliki BUMN sebagai
perpanjangan tangan negara dalam melakukan usaha di bidang perkebunan.
Selain BUMN di bidang perkebunan, pemerintah memberikan ijin kepada
perusahaan perkebunan swasta untuk melakukan pengelolaan perkebunan. Pada
prakteknya ketika menjalankan usaha di bidang perkebunan perusahaan
perkebunan tidak menutup kemungkinan melakukan pelanggaran. Selanjutnya
muncul pertanyaan perbuatan yang dikatakan sebagai tindak pidana perkebunan
dan mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak
pidana di bidang perkebunan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
penelitian hukum dan dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan
undang-undang, serta pendekatan kasus. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan telah mengatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang
dan mengatur korporasi sebagai subjek hukum dan dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana. Terdapat teori pertanggungjawaban pidana (teori
identifikasi, vicarious liability, strict liability) dan model pertanggungjawaban
pidana untuk dapat melakukan pemidanaan terhadap korporasi.
Kata kunci: tindak pidana di bidang perkebunan, pertanggungjawaban pidana
korporasi
031714153009 | 3593 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain