Karya Ilmiah
TESIS (3585) - Kedudukan dan Kewenangan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Indonesia
Kantor Perwakilan Perusahaa Asing (KPPA) merupakan suatu bentuk/lembaga
investasi yang ditujukan kepada perusahaan asing yang hendak melakukan
ekspansi pengembangan bisnis di Indonesia. Kantor Perwakilan Perusahaan
Asing didirikan sebagai langkah awal guna pendirian perseroan terbatas
penanaman modal asing. Beberapa hal berkaitan dengan Kantor Perwakilan
Perusahaan Asing (KPPA), hanya diperbolehkan melakukan kegiatan sebatas
pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus
kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan
atau negara di luar Indonesia. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)
tidak diperkanankan untuk mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia
termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu
periaktan/transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa dengan
perusahaan atau perorangan di dalam negeri.
031524253044 | 3585 Kus k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain