Karya Ilmiah
TESIS (3567) - Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang Berimplikasi Tindak Pidana
Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu sumber energi penting yang
digunakan oleh seluruh masyarakat dunia disamping energi listrik. Keberadaan
bahan bakar minyak semakin lama semakin menipis bahkan pada tahun 2025
diperkirakan cadangan minyak bumi akan habis, pengaturan terkait
pendistribusian BBM di atur dalam ketentuan Perundang-Undangan Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah kualifikasi pendistribusian BBM yang
berimplikasi tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana pelaku
pendistribusian BBM yang berimplikasi tindak pidana menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif, melalui pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah dampak kecurangan dalam
pendistribusian ini terjadi dikarenakan modus operandi yang dilakukan oleh
pelaku usaha maupun perorangan dikarenakan lemahnya pengawasan baik di
lingkup internal maupun lingkup eksternal. Pertanggungjawaban pidana pelaku
pendistribusian BBM dapat dijatuhi sanksi pidana dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pada ketentuan
Pasal 51 sampai dengan Pasal 56, namun dalam ketentuan pasal yang tercantum
dalam UU Migas ini belum kuat untuk menindak pelaku pendistribusian maka
dengan ini diperlukan aturan tambahan yang harus diterapkan seperti KUHP, UU
Perdagangan dan UU Kepabeanan.
031614153046 | 3567 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain