Karya Ilmiah
TESIS (3553) - Hak Asasi Mantan Narapidana Dalam Pengangkatan Notaris
Notaris terhadap Mantan Narapidana; dan (2) Ratio Legis
Larangan terhadap Mantan Narapidana sebagai Syarat dalam Pengangkatan
Notaris”.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan menggunakan metode
hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute
approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun1999 Tentang Hak Asasi manusia, Universal
Declaration of Human Rights Tahun 1948 serta International Convenant on Civil
and Political Rights (Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
mengenai Hak atas Pengakuan dan Perlakuan yang sama dihadapan Hukum bukan
merupakan Non Derogable Rights atau hak mutlak yang dimiliki seorang manusia,
sehingga terhadap ketentuan tersebut dapat dimasukkan unsur campur tangan
Negara demi mewujudkan ketertiban umum. Dalam hal ini produk yang digunakan
oleh Negara adalah dengan membuat ketentuan pasal 3 huruf (h) UUJN. Tidak ada
pendiskriminasian terhadap seorang mantan narapidana disini, mereka juga berhak
untuk memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh pasal 27
dan pasal 78 huruf (i) UUD 1945, akan tetapi dengan adanya pasal tersebut justru
melindungi Hak Asasi Manusia bagi orang-orang yang memiliki track record yang
bagus dan juga patuh akan hukum untuk memilih Jabatan Notaris sebagai
Profesinya. Hal ini juga sebagai filter untuk menyaring orang-orang yang
berkompeten demi mewujudkan sosok notaris yang terhormat, berintegritas dan
juga berkredibilitas tingggi.. Ratio legis rumusan dari Pasal 3 huruf (h) UUJN
terkait dengan larangan mantan narapidana untuk diangkat menjadi Notaris adalah
bertujuan untuk mencari suatu sosok yang memenuhi kualifikasi sebagai pribadi
yang bisa menjaga harkat dan martabat profesi Notaris dengan cara menyaring dan
memilah sosok yang bersih dari persoalan ataupun permasalahan yang berkaitan
dengan etika dan hukum. Sehingga apabila notaris seorang notaris mempunyai
track record yang buruk maka akan berdampak pada citra profesi Notaris secara
keseluruhan. Akan tetapi, setiap warga negara juga berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan tanpa ada perkecualian dan
pendiskriminasian termasuk mantan narapidana yang mencalonkan diri sebagai
pejabat public dalam hal ini sebagai notaris.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Mantan Narapidana, Pengangkatan Notaris.
031624253073 | 3553 Cen h | Ruang Tesis | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2019-12-05) |
Tidak tersedia versi lain