Karya Ilmiah
TESIS (3550) - Keterlambatan Nasabah Perusahaan Asuransi yang Dipailitkan Dalam Pengajuan Piutang Pada Kurator (Kasus Kepailitan Asuransi Bumi Asih Jaya)
Tesis ini berjudul Keterlambatan Nasabah Perusahaan Asuransi Yang Dipailitkan Dalam
Pengajuan Piutang Pada Kurator. Tipe penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum
yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian dengan cara mengkaji peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
mengabulkan permohonan pailit oleh Otoritas Jasa Keuangan karena permohonan tersebut
telah memenuhi syarat kepailitan sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang
menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit
dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu
atau lebih kreditornya. Pada tahun 2016, Kurator juga telah mengundang para kreditor serta
pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya hadir dalam rapat kreditor pertama. Para
pemegang polis mengajukan tagihan kepada kurator dengan batas akhir pengajuan tagihan
tanggal 30 Agustus 2016. Sampai dengan saat ini, belum semua pemegang polis PT
Asuransi Bumi Asih Jaya dibayarkan polisnya dan sebagian besar tidak mendapatkan
informasi mengenai pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator. Penulis ingin
mengkaji dua hal yaitu Kedudukan Nasabah Pemegang Polis Asuransi apabila Perusahaan
Asuransi Pailit dan Upaya Hukum Nasabah Pemegang Polis Perusahaan Asuransi yang
Dipailitkan dan Terlambat Mendaftarkan Piutang kepada Kurator. Kedudukan Nasabah
Pemegang Polis Asuransi apabila Perusahaan Asuransi Pailit ditinjau dari perspektif Hukum
Perdata dan aturan Perasuransian, melalui azas lex specialis derograt legi generali maka
kedudukannya sebagai pemegang polis termasuk dalam kreditor preferen. Upaya hukum
dapat ditempuh oleh nasabah pemegang polis asuransi kepada kurator karena setelah suatu
perusahaan dipailitkan, maka pemberesan harta pailit menjadi tanggung jawab kurator.
031624253018 | 3550 Kus k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain