Karya Ilmiah
TESIS (3539) - Perlindungan Hukum Bagi Badan Usaha Milik Daerah Dalam Participating Interest Akibat Kepailitan Investor
Munculnya Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37
Tahun 2016 melibatkan Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu pemegang
saham dari Kontraktor melalui Participating Interest. Dalam aturan tersebut
Badan Usaha Milik Daerah memiliki 10 % (sepuluh persen) kepemilikan saham
yang didapat melalui skema pembiayaan terlebih dahulu dari Kontraktor.
Diharapkan dengan kepemilikan sahamnya tersebut, Badan Usaha Milik Daerah
dapat membantu tumbuh dan kembangnya sektor perekonomian Daerah melalui
keuntungan yang didapat selama masa eksplorasi dan eksploitasi.
Lemahnya aturan mengakibatkan Badan Usaha Milik Daerah terancam
dirugikan dalam hal Kontraktor jatuh Pailit. Perlindungan Hukum merupakan hal
yang krusial mengingat posisinya sebagai pemegang saham yang sah secara
hukum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan,
pendekatan konsep, serta pendekatan studi kasus. Berdasarkan ketentuan yang
ada, Badan Usaha Milik Daerah merupakan subjek hukum yang mampu
bertangung jawab secara mandiri layaknya subjek hukum orang. Kepailitan
Investor berdampak pada Badan Usaha Milik Daerah dalam kedudukannya
sebagai pemegang saham terlebih adanya aturan terkait skema pembiayaan
terlebih dahulu dari Kontraktor
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Badan Usaha Milik Daerah, Participating
Interest, Kepailitan Investor.
031614253047 | 3539 Fah p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain