Karya Ilmiah
TESIS (3541) - Batas Penerapan Kebebasan Berkontrak Dalam Penetapan Besaran Modal Dasar Perseroan Terbatas Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Tesis ini berjudul Batas Penerapan Kebebasan Berkontrak dalam
Penetapan Besaran Modal Dasar Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan
Terbatas dengan dua rumusan masalah yaitu: (1) Batas penerapan asas
kebebasan berkontrak dalam penetapan besaran modal dasar Perseroan
Terbatas. (2) Keabsahan perjanjian dalam penetapan besaran modal dasar
Perseroan Terbatas berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan
Modal Dasar Perseroan Terbatas. Penelitian ini adalah penelitian hukum
dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil dari penelitian tesis ini yaitu, bahwa dalam penetapan besaran modal
dasar Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu cerminan dari asas kebebasan
berkontrak. Dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas
(UUPT) mengatur bahwa besaran minimal modal dasar PT adalah sebesar Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Namun pengaturan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 dimungkinkan penetapan besaran modal
dasar PT kurang dari ketentuan dalam UUPT (menyimpang dari ketentuan
UUPT). PP ini dibuat untuk menghormati asas kebebasan berkontrak tetapi
perlu dianalisis dengan Pasal 1320 BW sebagai syarat sah suatu perjanjian dan
dalam penerapannya dibatasi dengan asas iktikad baik. Dilihat dari hierarki
Peraturan Perundang-Undangan kedudukan PP berada dibawah UUPT. Maka
dalam rangka harmonisasi asas hierarki PP Nomor 29 Tahun 2016 dapat
dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan Undang-Undang yang
berada diatasnya yaitu UUPT.
Kata Kunci: Kebebasan
031624253020 | 3541 Har b | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain