Karya Ilmiah
SKRIPSI (5203) - Tanggung Gugat Debitor Pada Pinjam Nama Dalam Pembiayaan Konsumen
Perjanjian pinjam nama atau yang juga disebut sebagai perjanjian nominee
merupakan suatu perjanjian untuk menggunakan nama orang lain. Dalam
perjanjian nominee, pihak yang terlibat adalah pihak nominee dengan pihak
beneficiary. Pihak nominee merupakan pemilik nama, sedangkan pihak
beneficiary merupakan pihak yang menggunakan nama nominee. Perjanjian
nominee ini seringkali digunakan untuk mengadakan perjanjian lain, contohnya
adalah perjanjian pembiayaan konsumen. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, untuk menemukan kebenaran
koherensi antara aturan hukum dengan norma hukum. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa, dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang di dalamnya
terdapat perjanjian nominee, maka pihak debitor yang tercatat dalam perjanjian
adalah nama dari pihak nominee. Hal ini mengakibatkan pihak nominee menjadi
pihak debitor yang sah secara hukum dalam perjanjian pembiayaan konsumen
dengan lembaga pembiayaan. Sebagai debitor yang sah, maka pihak nominee
wajib untuk bertanggung gugat apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian
pembiayaan konsumen yang menimbulkan adanya kerugian terhadap lembaga
pembiayaan.
031511133176 | 5203 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain