Karya Ilmiah
TESIS (3534) - Pembatalan Wakaf (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 3875/Pdt.G/2015/PA.Jr)
Tesis ini berjudul “Pembatalan Wakaf(Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor
3875/Pdt.G/2015/PA.Jr)” yang mengangkat dua rumusan masalah, antara lain: (1)
Apa saja yang dapat membatalkan wakaf?; dan (2) Apakah Ratio decidendi
Putusan PengadilanAgama Nomor 3875/Pdt.G/2015/PA.Jr yang membatalkan
wakaf?
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan menggunakan metode hukum
normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statuteapproach),
pendekatan konsep (conceptual approach) dan studi kasus hukuM (case law
study).
Hasil penelitian ini menunjukkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan bahwa wakaf yang telah diikrarkan tidak
dapat dibatalkan. Pasal ini dapat ditafsirkan, wakaf tidak dapat dibatalkan apabila
wakaf tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan syarat dan ketentuan. Dalam hal jual-beli tanah hak
milik, seyogianya pembayaran harganya dilunasi kemudian proses peralihan
haknya dilanjutkan (pembuatan akta jual beli dan proses sertipikat) untuk dijadikan
alat bukti autentik yang menerangkan telah terjadi peralihan hak atas tanah melalui
jual-beli yang selanjutnya untuk didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat.
Setelah terbit sertipikat dengan pemegang hak yang baru sebagai pembeli maka
hak milik atas tanah tersebut dapat diwakafkan oleh pemegang hak yang baru.
Kata Kunci: Jual Beli Hak Atas Tanah, Wakaf Hak Milik, Ratio Decidendi
031624253047 | 3534 Ser p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain