Karya Ilmiah
TESIS (3530) - Masa Penahanan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Judul tesis ini yaitu Masa Penahanan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana
Anak dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual secara
normatif sedangkan rumusan masalahnya dijelaskan mengenai Ratio legis masa
penahanan anak yang berkonflik dengan hukum dan Implikasi putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 68/PUU-XV/2017 terhadap asas kepentingan anak yang terbaik.
Dalam penyelesaian anak yang berhadapan dengan hukum untuk lebih
melindungi dan mengayomi anak diberlakukan pembedaan perlakuan dan ancaman
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak dengan kebijakan diversi sebagai bentuk keadilan restoratif.
Aturan ini selaras dengan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (Convention on
the Rights of the Child). Konvensi tahun 1989 ini telah diratifikasi oleh lebih 191
negara, termasuk Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,
seterusnya lahir peraturan perundangan lain yang berpihak pada kepentingan
terbaik bagi anak (The Best Interest of the Child). Aturan itu antara lain dengan
pendekatan diversif sebagai bentuk keadilan restoratif. Di sisi lain ada ancaman
terhadap penegak hukum berupa sanksi pidana apabila tidak melakukan diversi
terhadap perkara yang wajib diversi sebagaimana diatur Pasal 99, pasal 100 dan
Pasal 101 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun pasal tersebut
telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2013 melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XV/2017 sebagai bentuk perlindungan
terhadap penegak hukum yang bekerja melaksanakan tugasnya. Ini bukan berarti
tidak melaksanakan prinsip diversi karena penjatuhan hukuman adalah termasuk
dalam bagian pembinaan anak itu sendiri.
Kata kunci: Perkara pidana anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Penahanan Anak,
Teori Kewenangan Mahkamah Konstitusi
031714153034 | 3530 Naz m | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain