Karya Ilmiah
TESIS (3524) - Konsep 3 (Three) in 1 (One) In The Land Acquisition untuk Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Oleh Instansi Dalam Prespektif Prinsip Kepastian Hukum
Perumahan merupakan kumpulan rumah sebagai bagian dari
permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan
prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan
rumah yang layak huni. Sedangkan rumah berdasarkan ketentuan Pasal 1
angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 adalah bangunan
gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta
aset bagi pemiliknya. Ketentuan Pasal 1 angka 31 Peraturan Pemerintah
Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahaan dan Kawasan
Permukiman menyatakan bahwa Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang
selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah
untuk memperoleh Rumah. Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah
bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Konsep 3 in 1 in the land acquisition merupakan cara pandang
untuk mempermudah pemahaman instansi yang memerlukan tanah dan
masyarakat dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi
kepentingan umum, dimana konsep ini mencoba hadir untuk menghadapi
berbagai masalah yang ada pada pengadaan tanah untuk MBR, akan tetapi
dalam pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah dalam
pengaplikasianya tetap menggunakan konsep yang ada dalam peraturan
perundang-undangan khususnya dalam peraturan pemerintah nomor 64
Tahun 2016, sedangkan konsep 3 in 1 in the land acquisition ini adalah
istilah untuk mempermudah pemahaman terkait pengadaan tanah untuk
umum, bukan untuk penerapan dalam pembangunan perumahan
masyarakat berpenghasilan rendah.
Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Perumahan MBR, Kepastian Hukum.
031624253045 | 3524 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain