Karya Ilmiah
SKRIPSI (5166) - Batas Tanggung Gugat Pelaku Usaha Rokok Terhadap Kerugian Akibat Mengkonsumsi Rokok di Indonesia
Kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi oleh
pemerintah untuk mencipatakan Negara yang sejahtera.Merokok sudah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging yang turun-temurun dari nenek moyang bangsa kita.
Indonesia dikenal sebagai produsen terbesar di dunia dalam hal komoditas rokok dan
berperan besar dalam perekonomian negara yaitu melalui pemasukan cukai, pajak
rokok, serta penciptaan lapangan kerja. Namun di sisi lain produk rokok merupakan
produk cacat yang memberikan dampak kerugian kesehatan konsumennya maupun
bukan konsumennya, bahkan menyebabkan kematian dalam jumlah besar tiap
tahunnya. Belum lagi pelaku usaha (Industri rokok) seringkali melakukan perbuatan-
perbuatan yang melanggar hak konsumennya yang diatur dalam pasal 4 Undang-
undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) salah satunya
yaitu tidak memberikan informasi yang jelas akan komposisi dan dampak bahaya dari
merokok. Pada dasarnya perlindungan konsumen di Indonesia termaktub pada
UUPK. Apabila hak konsumen dilanggar diatur dua alternatif penyelesaian sengketa
konsumen menurut UUPK yaitu penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Namun sampai saat ini di Indonesia masih
menjadi perdebatan Industri rokok dapat digugat atau tidak.
Kata Kunci: Pelaku usaha/ Konsumen; Kerugian dari rokok; Tanggung gugat;
Perbuatan Melanggar Hukum.
031511133208 | 5166 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain