Karya Ilmiah
SKRIPSI (5147) - Hak Merek Sebagai Jaminan Tambahan Pada Perbankan
Hak merek sebagai benda bergerak yang tidak berwujud memiliki prospek untuk
dijadikan sebagai objek jaminan. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum diatur secara tegas
bahwa hak merek dapat dijadikan sebagai objek jaminan, namun pada praktiknya,
Bank BNI menerima hak merek sebagai objek jaminan fidusia, sedangkan Bank
Muamalat menerima hak merek sebagai objek jaminan gadai. Baik Bank BNI
maupun Bank Muamalat menerima hak merek tidak sebagai jaminan utama,
melainkan hanya sebagai jaminan tambahan. Jaminan tambahan pada perbankan
ialah agunan maupun jaminan perorangan yang berkaitan atau tidak berkaitan
langsung dengan barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit atau
pembiayaan yang diberikan oleh bank. Hak merek yang dapat diterima bank
sebagai jaminan yang baik ialah hak merek yang telah memenuhi syarat yuridis
dan syarat ekonomis berdasarkan penilaian bank untuk diikat dengan lembaga
jaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Hak Merek, Jaminan Tambahan, Fidusia, Gadai
031511133087 | 5147 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain