Karya Ilmiah
TESIS (3514) - Perlindugan Hukum Bagi Kreditor Atas Pelaksanaan Lelang Yang Dihentikan Akibat Adanya GugatanDari Pihak Ketiga
Dalam pemberian kredit oleh perbankan, biasanya selalu dibarengi
dengan jaminan. Jika jaminan tersebut berupa tanah maka lembaga jaminan
yang digunakan adalah Hak Tanggungan. Dalam Undang-undang Nomor 4
tahun 1996 tentang hak Tanggungan dijelaskan bahwa kreditor pemegangan hak
tanggungan mempunyai hak preferen dibandingan dengan kreditor lain. Selain
itu juga sertifikat hak tanggungan mempunyai irah-irah yang mempunyai
kekuatan seperti putusan pengadilan sehingga dapat dilakukan eksekusi sendiri
oleh kreditor apabila debitor macet.
Ketika Terjadi Kredit Macet, maka Bank selaku kreditor akan
melakukan lelang terhadap benda jaminan yang mana lelang tersebut dialkukan
lewat KPKNL, akan tetapi dapat dijumpai pelaksanaan lelang tersebut tidaklah
mudah dikarenakan masih rawan gugatan dari pihak ketiga. Hal ini tentu sangat
merugikan bagi pihak kreditor.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Kredit Macet, Gugatan, Pihak Ketiga
031614253055 | 3514 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain