Karya Ilmiah
TESIS (3502) - Tindakan Penyitaan Terhadap Penanggung Pajak Kendaraan Bermotor Oleh Juru Sita
Penyitaan dalam Hukum Acara Pidana merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,
penuntutan dan peradilan. Dengan demikian menurut KUHAP, tujuan penyitaan adalah untuk
kepentingan “pembuktian”, terutama diajukan sebagai barang bukti dimuka sidang peradilan.
Hal tersebut berbeda dengan konsep penyitaan yang ada dalam Hukum Pajak. Dalam Hukum
Pajak, Penyitaan dalam Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)
sebagai jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak dengan cara menjual secara
lelang barang yang telah disita guna pelunasan pajak.
Dari penelitian yang sifatnya yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-
undangan serta pendekatan konsep diperoleh kesimpulan yaitu berdasarkan UU PPSP bahwa
penyitaan terhadap Penanggung Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan oleh Juru Sita
Pajak dengan tidak perlu izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal tersebut karena
berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU PPSP bahwa Surat Paksa berkepala kata-kata “DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, mempunyai kekuatan
eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu menurut UU PPSP, Surat Paksa diberi
kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding sehingga Surat
Paksa langsung dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sampai dengan penyitaan dan
pelelangan barang Penanggung Pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam penegakan
hukum, pelaksanaan penyitaan menurut UU PPSP dapat dikatakan lebih efektif dan efisien
dibandingkan dengan pelaksanaan penyitaan dalam KUHAP.
031524153042 | 3502 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain