Karya Ilmiah
TESIS (3499) - Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Permohonan Pengajuan Nama Perseroan Terbatas Yang Identik Dengan Merek Terkenal
Pencabutan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut dengan Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengakibatkan perubahan pengaturan
mengenai larangan permohonan nama PT yang identik dengan merek terkenal.
Perubahan pengaturan yang dimaksud adalah semula dilarang pada Undang-Undang
No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, namun Pada Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara eksplisit tidak dilarang. Perubahan
pengaturan ini juga turut berdampak bagi Notaris, dimana notaris dapat berdasarkan
kuasa dari pendiri PT dapat mengajukan permohonan nama PT. Namun dalam tataran
praktik sering ditemukan pelaksaanaa pemberian kuasa yang tidak sempurna, dimana
pemberian kuasa ini dilakukan secara tertulis dalam akta pendirian PT terkait,
padahal proses permohonan nama PT dilakukan terlebih dahulu daripada proses
penandatanganan akta pendirian. Hal ini menyebabkan notaris bertindak diluar
kewenangannya sehingga berdasar Pasal 1801 dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, notaris memiliki resiko dituntut pertanggungjawaban untuk
mengganti biaya, rugi dan bunga bila ada kerugian dari pihak ketiga. Berkaitan
dengan hal itu, notaris sebagai pemberi jasa hukum, sejatinya akan tetap mendapatkan
perlindungan hukum apabila menjalankan profesinya sesuai dengan kewenangan
yang diberikan
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Notaris, Nama Perseroan Terbatas, Merek
Terkenal
031714253034 | 3499 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain