Karya Ilmiah
TESIS (3488) - Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) Terhadap Harga Yang Telah Disepakati Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Bisnis properti tanah, rumah, dan bangunan merupakan suatu aktivitas bisnis yang
mulai banyak diminati oleh masyarakat. Mengingat tanah dan bangunan
merupakan benda tidak bergerak, maka terdapat ketentuan-ketentuan yang harus
dilakukan oleh para pihak sebelum proses peralihan haknya. Kesepakatan
mengenai harga dan objek jual beli ini merupakan tahap awal sebelum akhirnya
dilakukan pembuatan Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Tahapan ini dikenal
dengan proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB merupakan suatu
langkah awal dalam tahapan jual beli, yang mana dalam PPJB ditentukan syarat-
syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak sebelum melangkah dalam Perjanjian
Jual Beli yang tertuang dalam Akta di notaris PPAT. Dalam tahap ini, para pihak
bebas dalam menentukan harga transaksi. Proses jual beli tanah dan atau
bangunan menimbulkan kewajiban pajak bagi masing-masing pihak. Sebagaimana
amanat dari Undang-Undang No. 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pihak pembeli dibebankan BPHTB sebesar 5% dari harga
transaksi yang telah disepakati. Kesepakatan para pihak yang tertuang dalam
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam menentukan harga transaksi harus
pula memperhatikan nilai wajar yang berpedoman pada nilai NJOP tanah dan atau
bangunan pada saat terjadi transaksi. Pemerintah Daerah sebagai pemungut pajak
dapat melakukan proses validasi perhitungan BPHTB yang telah dibayarkan oleh
pembeli. Dengan adanya proses validasi BPHTB ini pemerintah daerah memiliki
wewenang untuk melakukan penelitian perhitungan dan penelitian lapangan
terkait objek jual beli tersebut. Penentuan harga transaksi yang dilakukan oleh
pemerintah daerah setelah dilakukan proses validasi BPHTB yang dirasa harga
transaksi tidak layak, padahal para pihak telah menyepakati harga transaksi yang
didasarkan pada NJOP yang berlaku. Pada akhirnya hal tersebut mempengaruhi
kesepakatan para pihak dengan berubahnya nilai transaksi yang telah disepakati
sebelumnya.
Kata Kunci : Jual Beli, Tanah dan atau Bangunan, Harga Transaksi, BPHTB,
Validasi, Pemerintah Daerah, PPJB
031614153003 | 3488 Afr v | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain