Karya Ilmiah
TESIS (3479) - Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan
Pertambangan dengan lingkungan hidup pada dasarnya ada keterkaitan
erat disebabkan dalam pengelolaan sumber daya alam, dimana melalui
pertambangan haruslah memiliki tolak ukur yang berwawasan lingkungan hidup
berdasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan keadaan masyarakat.
Namun seringkali kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan seringkali
merugikan masyarakat.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-
normatif, yakni dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis-formal.
Selanjutnya, menghubungkannya dengan penerapan dalam pertanggungjawaban
pidana korporasi terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-
undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan
hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.
Hasil dari penelitian ini menunjukan:
1. Tindak pidana pencemaran lingkungan pada umumnya terdapat dalam
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Mengenai sanksi tindak pidana
pencemaran lingkungan hidup dalam pasal 97 sampai dengan pasal 120
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dengan diklarifikasinya
perbuatan kerusakan lingkungan kedalam tindak pidana maka pihak
penegaak hukum wajib memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas tindak tidana yang menyebabkan kerusakan
lingkungan.
2. Pertanggungjawaban pidana, UU Minerba mengakui tidak hanya orang
perorangan sebagai subjek delik, tetapi juga korporasi. Dalam hal tindak
pidana yang dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan
denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan
hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberataan ditambah 1/3
(satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang
dijatuhkan. Selain itu, undang-undang tersebut juga menganut sistem
pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas kesalahan, karena tidak ada
pengaturan dan penyebutan secara jelas penyimpangan dari asas tersebut.
031614153026 | 3479 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain