Karya Ilmiah
TESIS (3455) - Keabsahan Lelang Objek Fidusia yang Tidak Di daftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia
Perusahaan Finance dalam melakukan pemberian kredit pada umumnya
diikutin dengan perjanjian accesoir yaitu perjanjian Jaminan Fidusia. Pasal 5
Ayat (1) dan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia (UUJF), menyatakan benda yang dibebani dengan jaminan
fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan dibuat dengan akta
notaris, serta sesuai ketentuan pada pasal 14 ayat 3 UUJF yang menyatakan
bahwa jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya
jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia, dan akan memperoleh sertifikat
jaminan fidusia. Tetapi sering kali perusahaan finance tidak membuat jaminan
secara fidusia tersebut dengan akta notaris dan tidak dilakukannya pendaftaran
terhadap benda fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Dalam terjadi gagal bayar
untuk menghindari kerugian, perusahaan finance melakukan penarikan secara
langsung tanpa adanya Sertifikat Fidusia, dan menjual barang tersebut melalui
lelang yang dilakukan tidak dihadapan pejabat lelang sesuai dengan peraturan
yang berlaku, yang mana dapat menimbulkan kerugian terhadap pemenang lelang
apabila lelang tersebut dibatalkan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan
Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, dan Studi Kasus.
Benda jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, tidak dapat dilakukan
pelelangan karena tidak adanya sertifikat jaminan fidusia yang menjadi syarat
lelang jaminan fidusia sehingga kreditor tidak dapat melakukan eksekusi tanpa
titel eksekutorial yang terdapat di dalam sertifikat jaminan fidusia, dan bila ingin
mengeksekusi dapat dengan Putusan Pengadilan dengan gugatan wanprestasi
terhadap benda jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Fidusia. Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang jaminan fidusia yang
dianggap cacat hukum formil dan apabila suatu hari dibatalkan, berdasarkan pasal
1340 ayat (2) BW dan Pasal 1365 BW sehingga berdasarkan Pasal 17 Permenkeu
No. 27/ PMK.01/2016 Pemenang Lelang dapat meminta ganti rugi terhadap
penjual lelang (kreditor) yang bertanggungjawab secara perdata terhadap
pemenang lelang.
Kata Kunci : Lelang, Fidusia, Lembaga Pembiayaan.
031624253001 | 3455 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain