Karya Ilmiah
TESIS (3399) - PertanggungJawabanan Pelaku Donor Bayaran
Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah
manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
Oleh sebab itu, darah yang digunakan untuk penyembuhan kesehatan dan pemulihan
penyakit adalah darah dari pendonor sukarela. Di dalam Permenkes No. 91/2015 Tentang
Standar Pelayanan Transfusi Darah tidak hanya dikenal jenis donor sukarela namun juga
dikenal jenis donor pengganti, donor plasma khusus serta donor bayaran. Donor bayaran
merupakan pendonor yang memberikan darah dengan mendapatkan pembayaran atau
keuntungan lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar atau sesuatu yang
dapat dijual atau dapat ditukarkan kedalam uang tunai atau ditransfer ke orang lain sama
konsepnya dengan konsep jual beli padahal darah ditujukan untuk tujuan kemanusiaan dan
tidak sepantasnya dijadikan objek jual beli biarpun dengan dalih untuk menyambung hidup.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah perbuatan pelaku donor
bayaran adalah perbuatan melawan hukum dan apakah pelaku perbuatan donor bayaran dapat
dimintai pertanggungjawaban menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan metode Pendekatan
Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus dan Pendekatan
Perbandingan. Hasil dari penelitian ini adalah perbuatan yang dilakukan donor bayaran
merupakan perbuatan melanggar hukum karena bertentangan dengan norma kesusilaan dan
keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik sehingga pelaku donor bayaran dapat
dituntut pertanggungjawaban secara perdata sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1365
BW, tidak hanya itu perbuatan donor bayaran juga merupakan perbuatan melawan hukum
karena bertentangan dengan larangan jual beli darah yang ada di dalam UU No. 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan sehingga pelaku donor bayaran dapat dituntut pertanggungjawaban
secara pidana berdasarkan Pasal 195 UU No. 36/2009, dalam aspek pidana pelaku donor
bayaran juga dapat dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila memenuhi rumusan
delik penipuan. Adanya konflik norma antara dalam Permenkes No. 91/2015 sebagai
peraturan pelaksana dari PP No. 7/2011 dengan UU No. 36/2009 sehingga Permenkes
91/2015 harus dikesampingkan. Namun, kebutuhan akan darah tidak selalu terpenuhi disaatsaat tertentu. Oleh sebab itu, supaya penggunaan donor bayaran tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi dan tidak menyebabkan maraknya praktik jual beli darah
sebaiknya syarat-syarat terkait ketentuan donor bayaran dalam Permenkes No. 91/2015
diperketat.
Kata Kunci : Pelayanan Darah, Donor Bayaran, Pertanggungjawaban
031624153037 | 3399 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain