Karya Ilmiah
TESIS (3397) - Pembuktian Unsur Penyalahgunaan Kewenangan Pasca Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Terbitnya UU No. 30/2014 telah menghadirkan nuansa baru dalam
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya terkait dengan
penambahan dan/ atau penegasan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) untuk menguji ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang
dari keputusan dan/ atau tindakan Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang
diduga terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.Berkaitan dengan hal tersebut,
Mahkamah Agung telah menerbitkan pula Perma No. 4/2015 yang substansinya
mengatur bahwa PTUN merupakan pengadilan yang berwenang menerima,
memeriksa dan memutus permohonan ada atau tidak ada penyalahgunaan
wewenang dalam keputusan dan/ atau tindakan pejabat pemerintahan sebelum
adanya proses pidana, dimana PTUN baru berwenang menerima, memeriksa dan
memutus permohonan ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam
keputusan dan/ atau tindakan pejabat pemerintahan setelah adanya hasil
pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah. Substansi dari Perma No.
4/2015 tersebut seolah-olah menyebabkan berlakunya Pasal 3 UU No. 31/1999 jo.
UU No. 20/2001 tidak dapat serta merta diterapkan oleh penyidik dalam hal
pejabat yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada PTUN untuk menilai
ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang, dan apabila terbukti bahwa pejabat
yang bersangkutan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, maka pejabat
tersebut seolah-olah tidak dapat diperkarakan secara pidana oleh penyidik karena
salah satu unsur dari Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 yakni unsur
penyalahgunaan wewenang telah digugurkan oleh PTUN. Oleh karena itulah tesis
ini berusaha mengelaborasi lebih lanjut tentang keberlakuan UU No. 30/2014 dan
Perma No. 4/2015 terhadap kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dalam menguji unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi
serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penegak hukum terhadap putusan
PTUN yang menyatakan terduga tindak pidana korupsi tidak terbukti melakukan
penyalahgunaan wewenang.
Kata Kunci : Penyalahgunaan wewenang, Kewenangan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,
Tindak Pidana Korupsi
031624153046 | 3397 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain