Karya Ilmiah
TESIS (3355) - Perlindungan Hukum Atas Kerugian Konsumen Kereta Api Rapih Doho Akibat Penjualan Tiket Tempat Duduk Oleh PT. KAI
Kereta Api Rapih Doho termasuk dalam Kereta Api jarak dekat yang menyediakan tiket
tanpa tempat duduk menyebabkan banyak penumpang berdiri dan menimbulkan
ketidaknyaman baik bagi penumpang dengan tempat duduk maupun penumpang tanpa
tempat duduk. Penumpang yang berdiri tidak disediakan tempat khusus sehingga harus
berdiri di tengah koridor, di ujung-ujung gerbong, bahkan di dekat toilet dan pintu
kereta yang menyebabkan keadaan dalam gerbong menjadi penuh sesak. Di sisi lain,
konsumen mempunyai hak yang dijamin dalam Pasal 4 UUPK diantaranya mengenai
keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. PT KAI sebagai pelaku usaha memang
memperbolehkan untuk menjual tiket tanpa tempat duduk khusus bagi KA jarak dekat,
dan standarnya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Namun dalam
pelaksanaannya penumpang dengan tiket tempat duduk ini menimbulkan kerugian
materiil dan imateriil bagi semua penumpang, baik penumpang dengan tempat duduk
maupun penumpang tanpa tempat duduk. Sehingga muncul permasalahan apakah
pengaturan mengenai penjualan tiket tanpa tempat duduk ini melanggar hak konsumen
dalam UUPK atau tidak. Lantas bentuk tanggung gugat seperti apa yang dapat diberikan
PT KAI atas kerugian yang dialami penumpang sebagai konsumen. Dari hasil penelitian
dapat disimpulkan bahwa standar minimal pelayanan yang telah ditetapkan masih
mengesampingkan hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan. Sehingga
menimbulkan berbagai macam kerugian. Kerugian terbesar adalah kerugian immateriil
yang menyebabkan hilangnya kesenangan konsumen dalam menggunakan jasa yang
ditawarkan. Hak atas kenyamanan dan hak atas keselamatan tidak terpenuhi. Atas hal
tersebut, penumpang sebagai konsumen dapat mengajukan ganti rugi terhadap PT KAI.
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh, yaitu melalui cara damai, gugatan di
Pengadilan Negeri, atau melalui BPSK. Namun semua cara tersebut tidak akan
menyelesaikan permasalahan secara keseluruhan dan akan terus berulang ke penumpang
berikutnya. Sehingga cara penyelesaian yang paling tepat adalah dengan PT KAI
merubah aturan yang ada dan lebih memperhatikan hak-hak konsumen yang telah
dijamin dalam UUPK.
Kata kunci : hak konsumen, tiket tanpa tempat duduk, kerugian immateriil
031614153043 | 3355 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain