Karya Ilmiah
TESIS (3396) - Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat dan hak ulayat masih diakui
dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Tahun 1945 maupun Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pada kenyataannya eksistensi hak-hak adat masyakat hukum adat sering
dikalahkan oleh kepentingan-kepentingan golongan atau pihak-pihak tertentu.
Kondisi tersebut di atas disebabkan pula karena belum jelasnya pengaturan
mengenai kepastian hukum pendaftaran tanah ulayat yang dimiliki oleh
masyarakat hukum adat dalam peraturan perundang-undangan.
Hak Ulayat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 namun dalam Peraturan ini tidak
mengatur mengenai pendaftaran tanah Ulayat. Dalam peraturan menteri ini
dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menentukan
masih adanya hak ulayat di daerahnya masing-masing melalui pembentukan
Peraturan Daerah (Perda). Peraturan ini telah beberapa kali dicabut dan yang
terakhir ialah Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.
10 Tahun 2016. Dalam peraturan ini tidak diatur lagi mengenai Hak Ulayat
melainkan muncul istilah baru yakni Hak Komunal. Dalam pasal 18 ayat (2)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 10 Tahun 2016, Hak Komunal atas tanah dapat didaftarkan ke Kantor
Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat. Bahwa dengan dicabutnya Peraturan
Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 apakah
pengaturan mengenai Hak ulayat dapat dipersamakan dengan hak komunal yakni
melakukan pendafatran tanah terhadap tanah ulayat.
031614253057 | 3396 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain