Karya Ilmiah
TESIS (3390) - Kewenangan Penyidik Kepolisian Melakukan Penyidikan Kasus Keterangan Palsu di Depan Persidangan
Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa sebelum saksi memberikan
keterangan dalam persidangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut cara agamanya masing - masing. Sumpah berfungsi untuk mencegah
seorang saksi memberikan keterangan palsu. Memberikan keterangan palsu di
depan persidangan, diatur dalam Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP. Namun
dalam penyelesaian beberapa kasus keterangan palsu, terdapat perbedaan
pandangan mengenai penerapan Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP, dimana
ada pendapat yang menyatakan bahwa prosedur penyelesaian perkara keterangan
palsu tidak perlu melalui laporan dan penyidikan oleh kepolisian serta harus
adanya penetapan hakim pada saat siding berlangsung yang menyatakan bahwa
saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu dan sebaliknya ada pendapat
bertentangan yang menyatakan bahwa penyelesaian perkara tidak harus melalui
penetapan hakim terlebih dahulu dan saksi tersebut dapat dilaporkan untuk disidik
oleh kepolisian. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi rumusan masalah
dalam penulisan ini adalah kewenangan penyidik kepolisian dalam melakukan
penyidikan terhadap kasus memberikan keterangan palsu di depan persidangan
pengadilan dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas
perkara keterangan palsu di bawah sumpah. Metode penelitian yang diterapkan
dalam penulisan ini, yaitu : 1. Tipe penelitian yang dilakukan merupakan
penelitian hukum untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi; 2. Pendekatan
masalah yang digunakan dalam penulisan masalah ini adalah pendekatan undang-
undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus; 3. Sumber bahan hukum,
yaitu bahan hukum primer berupa perundang-undangan, risalah pembuatan
perundang-undangan serta putusan hakim. Bahan hokum sekunder berupa buku-
buku teks, kamus hukum, jurnal hokum serta komentar atas putusan-putusan
Pengadilan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Pasal 242 KUHP tetap dapat
diterapkan dalam suatu kasus pidana memberikan keterangan palsu di bawah
sumpah meskipun tidak ada penetapan hakim dan penyidik kepolisian tetap
berwenang melakukan penyidikan atas kasus keterangan palsu tersebut.
Kata kunci : Kewenangan Penyidik, Saksi, Keterangan Palsu.
031524153030 | 5090 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain