Karya Ilmiah
TESIS (3356) - Merek Sebagai Harta Pailit Milik Perseroan Terbatas
Permasalahan yang paling sering terjadi di masyarakat ialah mengenai
utang piutang yang berujung pada keadaan pailit. Debitor selaku pihak yang
memiliki utang kepada pihak lain dan pihak yang memiliki piutang disebut
kreditor. Kreditor memberikan sejumlah piutang terhadap debitor dengan syarat
bahwa debitor wajib melunasi keseluruhan utang yang telah diperjanjikan. Jika
debitor tidak mampu melunasi kewajibannya secara keseluruhan, maka dapat
dimohonkan pailit. Putusan pailit menimbulkan akibat hukum bagi debitor.
Sebuah perseroan terbatas dinyatakan pailit, maka segala harta kekayaan yang
dimilikinya merupakan harta pailit mengacu pada Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004. Merek merupakan aset yang bergerak namun
tidak bewujud (intangible asset). Akibat dari putusan pailit dapat menyebabkan
pengalihan hak atas merek sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kata kunci : merek, kepailitan, harta pailit.
031614253031 | 3356 Lar m | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain