Karya Ilmiah
TESIS (3381) - Tanggung Jawab Pejabat Lelang Atas Lelang Harta Pailit Yang Putusan Pailitnya Dibatalkan Kemudian
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa dalam rangka pengurusan dan/atau
pemberesan harta pailit oleh kurator, semua benda harus dijual dimuka umum atau
biasa disebut dengan lelang. Pelaksanaan lelang sendiri tentu tidak lepas dari peranan
pejabat lelang sebagai pelaksana lelang. Dalam hukum acara kepailitan, dikenal
upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, namun upaya hukum tersebut tidak
menghentikan tugas kurator dalam hal pemberesan harta pailit, dengan kata lain
meskipun ada upaya hukum lanjutan, pemberesan harta pailit harus tetap
dilaksanakan. Permasalahan timbul apabila dalam upaya hukum lanjutan baik kasasi
maupun peninjauan kembali diputuskan bahwa kepailitannya dibatalkan, sedangkan
harta pailit telah terlanjur dilakukan pemberesan dan lelang, bagaimanakah tanggung
jawab pejabat lelang yang telah melaksanakan lelang harta pailit tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah lebih jauh mengenai tanggung jawab
pejabat lelang mengenai pelaksanaan lelang yang batal akibat pembatalan putusan
pailit. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa pejabat lelang bertanggung
jawab sebatas pelaksanaan lelangnya, bukan bertanggung jawab atas pembatalan
lelang sebagai akibat pembatalan putusan pailit.
Kata Kunci : Kepailitan, Lelang, Pejabat Lelang
031414253093 | 3361 Dio t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain