Karya Ilmiah
DISERTASI (222) - Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang
Bukti Permulaan yang Cukup (BPC) ternyata tidak diatur dengan jelas
berdasarkan Pasal 1 butir 14 dan Pasal 17 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU). Padahal untuk menentukan tindakan penangkapan, penahanan dan
penyitaan aset seseorang, harus memenuhi kriteria diduga keras (probable cause)
melakukan tindak pidana dan harus memenuhi kriteria Bukti Permulaan yang
Cukup. Hakikat filosofi pengaturan Bukti Permulaan yang Cukup sangat penting
untuk melindungi tujuan hukum yakni kepastian hukum, keadilan dan
kemanfaatan hukum. Dari sudut pandang dogmatika hukum konsep Bukti
Permulaan yang Cukup berguna mempedomani teknis penyelidikan dan
penyidikan perkara TPPU terutama memberikan alasan hukum yang memadai
untuk penyitaan asset TPPU yang sangat berpotensi melawan hak keperdataan
atas penguasaan dan kepemilikan asset terduga pelaku TPPU yang belum tentu
diliputi kesalahan. Rumusan Masalah penelitian disertasi ini adalah pertama, Apa
hakikat bukti permulaan yang cukup untuk penyitaan aset TPPU dan kedua,
Bagaimana reformulasi bukti permulaan yang cukup untuk penyitaan aset TPPU.
Tujuan penelitian ini adalah adalah: pertama, Untuk menganalisis dan
menemukan hakikat pengaturan Bukti Permulaan yang Cukup untuk penyitaan
asset yang terkait dengan TPPU; kedua, Untuk menemukan reformulasi Bukti
Permulaan yang Cukup untuk penyitaan aset TPPU. Manfaat penelitian ini
pertama, memberikan sumbangan ilmiah dalam Ilmu Hukum, berupa teori;
model; formula baru yang berhubungan dengan konsep hukum (legal concept),
definisi dan kriteria serta standard Bukti Permulaan yang Cukup yang berkaitan
dalam penyitaan asset TPPU; kedua, memberikan pedoman yang bersifat
preskriptif dan dogmatis mengenai konsep Bukti Permulaan yang Cukup untuk
penyitaan asset TPPU. Adapun hasil penelitian ini pertama, kondisi eksis bahwa
hakikat pengaturan Bukti Permulaan yang Cukup menurut peraturan-UU terdapat
kekaburan aturan, kekosongan aturan dan konflik aturan; kedua, bahwa
reformulasi konsep Bukti Permulaan yang Cukup penyitaan asset TPPU harus
melekat unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan dengan corak kesengajaan,
alat bukti/barang bukti, keadaan dan fakta hukum serta keyakinan kuat hubungan
antara pelaku dengan asset yang hendak dicari/disita.
Kata Kunci: Hakikat Bukti Permulaan Yang Cukup, Penyitaan Aset,
Tindak Pidana Pencucian Uang
031227017353 | 222 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain