Karya Ilmiah
DISERTASI (219) - Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Anak Dalam Perspektif Benefit Principle
Judul disertasi ini adalah Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara
Anak yang Berkonflik dengan Hukum Dalam Prespektif Benefit Principle, yang
dilakukan melalui penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan
(case approach). Fokus permasalahannya adalah (1) filosofi pengaturan diversi
bagi anak yang berkonflik dengan hukum, (2) benefit principle sebagai
pertimbangan diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem
peradilan pidana anak, dam (3) implementasi diversi anak yang berkonflik dengan
hukum.
Berdasarkan pembahasan filosofi pengaturan disversi terhadap anak yang
berkonflik dengan hukum ditemukan bahwa pendekatan keadilan restorative yang
menggunakan sarana diversi yang menjadi landasan Undang-undang No. 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah sesuai dengan nilai
filosofis, politik, kultural, aspek normative Undang-Undang Perlindungan Anak
dan nilai-nilai Pancasila.
Sedangkan benefit principle sebagai pertimbangan diimplementasikannya
diversi melalui analisis ekonomis hukum perlu dijadikan dasar pertimbangan
secara proposional sebagaimana juga dilakukan di Australia (Family Group
Coference), Jepang (Pengadilan Keluarga), dan Cina (Victim Offender
Reconcilitation), dalam setiap tahapan penanganan perkara anak, baik didalam
maupun diluar sistem peradilan pidana anak sesuai dengan kepentingan yang
terbaik bagi anak.
Kata Kunci: Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Sistem Peradilan
Pidana Anak, Diversi, Restorative Justice, dan Benefit Principle
030970505 | 219 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain