Karya Ilmiah
TESIS (3331) - Piutang Yang Akan Ada Dikemudian Hari Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perspektif Syariah
Dalam perkembangan ekonomi, terdapat debitur yang tidak mempunyai
benda yang dapat dijadikan jaminan kecuali benda miliknya sendiri yang
digunakannya sebagai modal usaha. Untuk menjawab permasalahan ini, munculah
Lembaga Jaminan Fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 Tentang Jaminan Fidusia. DidalamKetentuan Pasal 9 Ayat (1) UUJF diatur
bahwa, jaminan fidusia dapat berupa piutang, baik yang telah ada pada saat
jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian. Jika ketentuan ini
diterapkan kepada bank konvensional memang tidak menyalahi aturan, namun
apabila diterapkan pada bank syariah kemungkinannya akan berbeda, karena
jaminan berupa piutang yang akan ada dikemudian hari masih digantungkan atas
pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Oleh karena, bank syariah wajib
menerapkan pedoman pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dan obyek
jaminan fidusia berupa piutang yang akan ada dikemudian hari memiliki potensi
untuk melanggar ketentuan syariah terutama larangan adanya unsur maisir dan
gharar, dan menjadi kendala dalam mencapai maqasid asy-syar’iyah. Maka
diperlukan pengujian terhadap keabsahan Pasal 9 Ayat (1) UUJF sebagai obyek
jaminan fidusia dalam perspektif syariah.Rumusan masalah yang diulas dalam
penelitian ini adalah piutang yang akan ada dikemudian hari sebagai obyek
jaminan fidusia dalam perspektif syariah dan akibat hukum pada perjanjian
jaminan fidusia atas piutang yang akan ada dikemudian hari dalam perspektif
syariah.Metode yang dipergunakan adalah penelitian teoritik dan penelitian
doktrinal.Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa objek berupa piutang
yang akan ada dikemudian hari tidak dapat dijadikan jaminan fidusia karena tidak
memenuhi unsur aniyahdan melanggar prinsip syariah, karena mengandung unsur
maisir, gharar, dan zalim. Sehingga status perjanjian jaminan fidusia menjadi
bathal, yaitu harus diabaikan atau menjadi tidak sah. Akibatnya, bank syariah
tidak memiliki jaminan kebendaan atas fasilitas pembiayaan yang diberikannya
kepada nasabah dan menempatkan bank syariah hanya sebatas kreditur konkuren
saja.
031614253016 | 3331 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain