Karya Ilmiah
TESIS (3332) - Hak Komunal Sebagai Obyek Peralihan Hak Atas Tanah
Hak Komunal adalan hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum
adat, atau hak milik bersama atas tanah yang diberikan kepada masyarakat yang
berada dalam kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal
1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah
Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Dalam Kawasan Tertentu. (selanjutnya
disebut “Permen ATR Nomor 10 Tahun 2016”). Hak Komunal tidak dapat
dialihkan, tetapi dapat diwariskan. Subyek hukum peralihan Hak Komunal adalah
masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu. Hak
Komunal juga dapat didaftar dan diterbitkan sertifikatnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pendekatan ini dilakukan
untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-paut dengan
isu hukum yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal
Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu, serta peraturan perundang-undangan yang lain yang ada
kaitannya dengan materi yang dibahas. Tipe penelitian yang digunakan adalah
teknik pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan Teknik Bola Salju
(Snowball Theory), yaitu diawali dengan mengumpulkan semua bahan hukum
yang terkait dengan pokok permasalahan yang ada, kemudian bahan hukum yang
terkumpul tersebut akan dianalisis lebih lanjut dengan mengkaitkan dengan
sumber bahan hukum lainnya begitu terus menerus sampai menemukan sumber
bahan hukum yang sesuai dengan pokok permasalahan dibahas dalam penelitian
ini yakni Hak Komunal.
031514253049 | 3332 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain