Karya Ilmiah
TESIS (3337) - Perlindungan Hukum Bagi Notaris Sebagai Pelapor Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sehubungan dengan semakin maraknya tindak pidana yang terjadi di
Indonesia, salah satu ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah guna mencegah
berkembanganya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah dengan membuat
kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015
tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. Ketentuan dalam peraturan ini mewajibkan notaris menjadi salah
satu pelapor apabila terdapat adanya dugaan TPPU. Kewajiban pelaporan ini pada
kenyataannya sulit untuk diimplementasikan, hal ini dikarenakan adanya
ketidaksesuaian dengan adanya kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta
berikut keterangan yang diketahuinya guna pembuatan akta tersebut yang disebut
sebagai kewajiban ingkar. Agar dapat melaksanakan kewajiban yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah tersebut pada dasarnya notaris dapat menerapkan Prinsip
Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris atau menolak pembuatan akta tersebut,
dengan “alasan yang berdasar”. Namun notaris wajib mendapat perlindungan
hukum melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dengan menerapakan hak
ingkar notaris. Namun dalam hal notaris melaksanakan kewajiban sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, maka notaris tidak
dapat dituntut dikarenakan hal tersebut merupakan salah satu alasan pembenar
dimana karena adanya benturan antara 2 (dua) kewajiban sebagaimana diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
031614253019 | 3337 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain