Karya Ilmiah
TESIS (3323) - Pembantuan dan Penyertaan (Deelmening) Dalam Kasus Perkosaan Anak
Pekosaan merupakan kejahatan seksual. Perkosaan terhadap anak akan
merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. Namun saat ini
perkosaan terhadap anak ataupun perkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah
umur semakin ramai. Hal ini karena kebebasan anak dalam mengakses segala
bentuk informasi melalui media cetak maupun digital yang tidak bisa diawasi terus
menerus oleh orangtua. Kemudian hal tersebut yang mendorong anak untuk coba-
coba melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan umurnya. Salah satunya
tindakan pelecehan yang bisa saja berlanjut kepada tindak pidana perkosaan yang
dilakukan terhadap temannya karena tidak bisa membendung hawa nafsunya.
Dalam kondisi psikis seorang anak dari segi pemikiran juga belum dapat berfikir
secara dewasa. Pertanggungjawaban pidana adalah menentukan dapat tidaknya
pelaku dipidana atas perbuatan pidana yang dilakukan. Jika perbuatan tersebut
dibuat oleh perorangan, tentu akan mudah mengidentifikasi bagaimana
pertanggungjawaban pelakunya. Namun, bila dilakukan secara bersama akan
ditemukan kemungkinan bahwa kasus tersebut terdapat unsur pembantuan atau
penyertaan dalam pertanggungjawaban dari tindak pidana tersebut. Termasuk
dalam Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso dan
pada Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 142/Pid.Sus/2012/PN.Spg yang
memiliki sudut pandang yang berbeda termasuk dalam hal pelaku maupun
keterkaitannya. Dalam hal pertanggungjawaban, dalam pembantuan ataupun
penyertaan keduanya memiliki klasifikasi yang berbeda.
031514153051 | 3323 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain