Karya Ilmiah
TESIS (3308) - Kedudukan Hukum Perkawinan Pasangan Suami Istri Yang Sebelumnya Melakukan Operasi Ganti Kelamin (Ditinjau Dari UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Katolik)
Keabsahan Perkawinan di Indonesia tidak hanya ditentukan berdasarkan
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetapi juga ditentukan
oleh hukum agama masing-masing pihak. Namun, pada kenyataannya di
Indonesia belum ada peraturan yang secara jelas mengatur terkait perkawinan
yang dilakukan oleh pihak yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebelum
melangsungkan perkawinan. Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dilangsungkan antara seorang
pria dan seorang wanita. Pasal ini tidak menjelaskan bagaimana status dan
kedudukan dari orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin. Sedangkan
Hukum Katolik juga memiliki pandangan tersendiri dalam ajarannya terkait
dengan operasi ganti kelamin.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni tipe
penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier dikaji berdasarkan sumbernya untuk kemudian dikaitkan dengan
penelitian ini. Bahan hukum ditelusuri melalui studi kepustakaan dan studi
dokumen. Kemudian bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis
menggunakan interpretasi berdasarkan kata-kata yang digunakan dalam undang-
undang dan interpretasi teleologis.
Hasil dari penelitian ini adalah sampai saat ini belum ada peraturan
perundang-undangan yang dibuat secara khusus untuk mengatur pergantian
kelamin dalam sistem hukum di Indonesia. Pergantian kelamin hanya didasarkan
pada penetapan dari hakim-hakim pengadilan Indonesia yang memberikan
penetapan pergantian kelamin kepada pemohon berdasarkan permintaan oleh
pemohon yang sebelumnya telah diajukan kepada pengadilan. Operasi ganti
kelamin juga menimbulkan beberapa akibat hukum terkait keabsahan perkawinan
yang berdampak pada status perkawinan, pembatalan perkawinan, dan pembagian
harta bersama.
Kata Kunci : Perkawinan,
031614253060 | 3308 Lia k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain