Karya Ilmiah
Disertasi (211) - Penyelesain Perkara Antara Pelaku dan Korban Tindak Pidana
Sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang diharapkan dapat
berfungsi dalam penataan keadilan sebagai sarana pengendalian sosial dan
mewujudkan keinginan masyarakat untuk memperoleh keadilan dirasakan kurang
maksimal dan tidak memberikan porporsi yang seimbang antara perlindungan
terhadap korban dan pelaku tindak pidana. Fokus perlindungan masih diberikan
kepada pelaku sementara korban hanya sebagai pelengkap saja dan bersifat pasif.
Terkait dengan persoalan pelaku dan korban tindak pidana dalam menyelesaikan
konflik sebagai akibat adannya tindak pidana penulis mengkajinya dalam penelitian
disertasi dengan judul Penyelesaian Perkara Antara Pelaku Dan Korban Tindak
Pidana. Berdasarkan isu hukum yang muncul kemudian adalah hakikat
penyelesaian perkara antara pelaku dan korban tindak pidana serta bagaimana
reformulasi kebijakan Hukum Pidana dalam mengimplemetasikan hakikat
penyelesaian perkara pidana antara korban dan pelaku tindak pidana dalam hukum
pidana. Penyelesaian perkara melalui mediasi penal bersumber dari Pancasila
berdasarkan asas musyawarah dan mufakat yang memiliki tujuan utama yaitu
perdamaian untuk para pihak sehingga mencegah konflik berkepanjangan serta
pendekatan retorative justice dalam penyelesaian perkara antara pelaku dan korban
tindak pidana.
Berdasarkan temuan disertasi disarankan dua, yaitu: 1. Hasil penelitian
penulis bahwa hakikat penyelesaian perkara antara pelaku dan korban kejahatan
adalah untuk menjaga eksistensi hukum adat, menjamin pemenuhan hak-hak
korban kejahatan, mewujudkan sistem pertanggungjawaban pidana yang
berorentasi pada korban kejahatan serta menguranggi beban negara dalam
penyelesaian perkara tindak pidana. Penyelesaian perkara melalui mediasi penal
bersumber dari Pancasila berdasarkan asas musyawarah dan mufakat yang memiliki
tujuan utama yaitu perdamaian untuk para pihak sehingga mencegah konflik
berkepanjangan. Tujuan aksiologi tersebut bermuara pada perdamaian (peace) yang
berparadigma kemanfaatan; 2. Reformulasi kebijakan hukum pidana dalam
penyelesaian perkara pidana antara korban dan pelaku kejahatan sebagai
implementasi dari model dual track system, dimana mediasi penal sebagai
pendamping alternatif bersama sistem peradilan pidana yang ada,baik dilakukan
pada tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan sidang pengadilan
maupun pada tahap pelaku menjalankan sanksi pidana penjara
031170122 | 211 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain