Karya Ilmiah
TESIS (3277) - Hak Imunitas Advokat Terkait Melecehkan Pemeriksaan Ahli
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak dapat
dituntut pidana maupun perdata dalam kepentingan membela klien di dalam
sidang pengadilan. Hak imunitas tidak mutlak dapat digunakan oleh advokat, ada
batasan-batasan advokat dapat memperoleh hak imunitas advokat sepenuhnya.
Advokat bebas dalam menjalankan tugas dan profesinya sebatas untuk membela
klienya. Membela klienya pun advokat juga harus mempunyai dasar iktikad baik.
Tidak hanya pada kliennya saja tapi juga pada teman sejawat dan juga kepada
pihak lawanya. Perbuatan-perbutan advokat di dalam sidang pengadilan juga ada
pengawasanya dari Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, advokat tidak dapat
berbuat seenaknya sendiri. Advokat dalam memberikan pertanyaan terhadap
keterangan ahli di dalam sidang pengadilan hendaknya didasari dengan iktikad
baik dan tidak ada kepentingan-kepentingan lainya yang akhirnya memberikan
pertanyaan menyudutkan keterangan ahli. Keterangan ahli di dalam sidang
pengadilan tidak ada akibat hukumnya saat ahli memberikan keteranganya.
Tindakan advokat yang melecehkan ahli ini dapat dikenakan tindakan di dalam
undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat dan kode etik advokat. Sanksi
dari perbutan advokat yang di kenai tindakan akan dilakukan oleh Dewan
Kehormatan
031524153008 | 3277 Cha h | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain