Karya Ilmiah
TESIS (3251) - Kewenangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
Upaya pembentukan hukum di Indonesia merupakan bagian dari upaya pembangunan nasional.
Padahal seiring dengan perkembangan zaman, kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini sangat
memprihatinkan, hal ini dikarenakan pelaku kejahatan bukan orang dewasa melainkan anak-anak
dibawah umur dimana kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak tersebut tergolong berat, mulai
dari kasus obat-obatan terlarang, pemerkosaan ataupun penganiayaan dan bahkan pembunuhan.
Secara konseptual anak yang berhadapan dengan hukum dimaknai sebagai Seseorang yang
berusia di bawah umur 18 (delapan belas) tahun yang berhadapan dengan sistem peradilan
pidana dikarenakan yang bersangkutan disangka atau dituduh melakukan tindak pidana. Padahal
ciri utama Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah Diversi dan Restorative justice
karena dalam Undang-Undang Peradilan Anak yang lama dan aturan hukum pidana lainnya tidak
mengenal hal tersebut. Jadi pada dasarnya pelaksanaan diversi dan restorative justice
memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan
hukum.
031514153101 | 3251 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain