Karya Ilmiah
TESIS (3235) - Uang Pemasukan Perpanjangan Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan Yang Tidak Diatur Dalam Perjanjian Penggunaan Tanah
Bahwa dasar dari pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan diatur
dalam Perjanjian Penggunaan Tanah, antara pemegang hak pengelolaan dan pihak
yang akan menggunakan lahan dalam bentuk Hak Guna Bangunan. Dimana dalam
Perjanjian Penggunaan Tanah yang dibuat dengan berdasarkan kepada ketentuan
dalam burgerlijk wetboek voor Indonesie, harusnya sudah mengatur tentang
bagaimana apabila Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan tersebut akan
berakhir jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 2043), termasuk
didalamnya mengatur tentang uang pemasukan atau ganti rugi dari pemegang Hak
Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan kepada pemegang Hak Pengelolaan,
namun apabila tidak diatur maka harus diperoleh kesepakatan antara kedua pihak.
Keputusan yang dibuat oleh Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai
pemegang Hak Pengelolaan bukan merupakan putusan pejabat tata usaha negara
sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5079).
031314253057 | 3235 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain