Karya Ilmiah
TESIS (3212) - Tanggung Jawab Penanggung Pajak Dalam Penyanderaan (GIJZELING)
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Sehingga, setiap orang atau badan yang disebut wajib pajak memiliki utang pajak
yang harus dibayarkan kepada negara. Apabila utang pajak tidak dibayar maka
dapat dilakukan tindakan penyanderaan. Penyanderaan pajak diatur dalam
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Permasalahan yang akan dibahas adalah
kedudukan penanggung pajak dalam sistem perpajakan dan pihak-pihak yang
bertanggung jawab ketika terjadi upaya penyanderaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan
masalah yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanggung pajak yang
merupakan wakil wajib pajak berkedudukan sebagai wakil wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak. Pihak-
Pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi upaya penyanderaan adalah wajib
pajak. Dalam hal wajib pajak merupakan anak dibawah umur yang bertanggung
jawab adalah wali. Orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung
jawab adalah pengampunya. Badan yang bertanggung jawab adalah pengurus.
Badan yang dinyatakan pailit yang bertanggung jawab kurator. Badan dalam
pembubaran yang bertanggung jawab adalah orang atau badan yang ditugasi
untuk melakukan pemberesan. Badan dalam likuidasi yang bertanggung jawab
adalah likuidator.
Kata Kunci: penanggung pajak, kedudukan penanggung pajak,
tanggung jawab, penyanderaan
031524253025 | 3212 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain