Karya Ilmiah
TESIS (3224) - Sistem Pemidanaan Penjara dan atau Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana di Bidang Cukai
Penerapan ketentuan pidana dan atau denda untuk tindak pidana korupsi
adalah tidak tepat karena sifat dari tindak pidana korupsi yang sudah dianggap
sebagai kejahatan luar biasa sehingga ketentuan pidana yang memungkinkan
untuk diputuskan hukuman pidana denda saja terhadap tindak pidana korupsi
seharusnya ditiadakan supaya tidak menimbulkan kerancuan dalam penafsiran
pengertian pidana penjara dan atau denda yang akan menimbulkan ketidakpastian
hukum. Adapun mengenai penerapan pidana penjara dan/atau denda dalam tindak
pidana di bidang cukai, dari putusan-putusan pengadilan sebagaimana diuraikan
dalam pembahasan tesis penulis sebelumnya, Mahkamah Agung berpendapat
bahwa pengenaan hukuman pidana denda saja terhadap tindak pidana di bidang
cukai yang ketentuan pidananya memuat ketentuan “pidana penjara dan/atau
denda” bukan merupakan kesalahan penerapan hukum walaupun terdapat
ketentuan pidana penjara minimum khusus, yaitu 1 (satu) tahun penjara (vide
Pasal 54 UU No.39/2007 Tentang Perubahan UU No.11/1995 Tentang Cukai).
Sebagaimana halnya dalam tindak pidana korupsi, menurut pendapat Penulis,
Mahkmah Agung mendasarkan pertimbangannya kepada jenis dan sifat tindak
pidana cukai yang penegakan hukumnya bertujuan untuk optimalisasi penerimaan
Negara, sehingga penjatuhan hukuman pidana penjara bukan merupakan hal yang
utama untuk dijatuhkan dalam tindak pidana di bidang cukai cukai. Namun
demikian, apabila dibandingkan dengan pertimbangan Mahkamah Agung dalam
perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Ni Ketut Ari Susanti dan
Baharudin Paminta yang memandang bahwa penjatuhan hukuman pidana denda
saja serta penjatuhan pidana penjara di bawah batas minimum dalam pasal
tersebut merupakan kesalahan penerapan hukum, maka seharusnya pertimbangan
yang sama juga dapat diterapkan dalam tindak pidana cukai yang ketentuan
pidananya sama-sama memuat pidana penjara minimum dan bersifat kumulatif-
alternatif (pidana penjara dan/atau denda).
031414153081 | 3224 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain