Karya Ilmiah
TESIS (3211) - Penggunaan Tanah Wakaf Untuk Pembangunan Rumah Susun
Terdapat aturan yang memperbolehkan tanah wakaf dimanfaatkan untuk
pembangunan rumah susun bagi kepentingan umum. Pembangunan rumah susun
diatas tanah wakaf tersebut didasarkan pada Pasal 18 Undang – Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pembangunan rumah susun dilakukan
dengan sistem sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai dengan ikrar wakaf.
Apabila dicermati kembali, dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, perubahan terhadap status harta benda wakaf cenderung
merujuk pada proses penukaran terhadap benda wakaf, yang membawa akibat
harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena adanya penukaran tersebut
wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang –
kurangnya sama dengan harta benda wakaf. Hasil dari penulisan ini menunjukkan
bahwa Nadzir sebagai pengelola tanah wakaf tidak memiliki wewenang untuk
menyewakan tanah wakaf dan dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 44
ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria, karena tanah yang dapat disewakan
hanyalah tanah yang berstatus hak milik. Selain itu berkaitan dengan kepemilikan
satuan rumah susun terhadap berakhirnya jangka waktu sewa atas tanah wakaf,
berlaku asas pemisahan horizontal yang pada prinsipnya ada pemisahan antara
tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Sehingga Kepemilikan
bangunan rumah susun yang berdiri diatas tanah wakaf harus dinyatakan secara
jelas dalam perjanjian sewa menyewa tanah wakaf.
Kata Kunci : Tanah Wakaf, Rumah Susun, Pemisahan Horizontal.
031524253006 | 3211 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain