Karya Ilmiah
TESIS (3209) - Perubahan Status Harta Bawaan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Program pengampunan pajak pada masa pemerintahan Presiden ke-tujuh
Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, membuka lebar peluang negara dalam
bidang perpajakan yang salah satunya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan
pajak melalui mekanisme peralihan harta. Dalam pasal 15 ayat (1) huruf a juncto
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Pengampunan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang pengampunan pajak),
memperbolehkan peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan pajak
melalui mekanisme nominee agreement yaitu dengan akta notariil berupa Akta
Pernyataan. Peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan pajak
diakomodir dengan adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak
(selanjutnya disebut Perkaban 15 Tahun 2017) serta berkaitan dengan Surat
Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 9/SE/X/2017 tentang Petunjuk pelaksanaan Perkaban
15 Tahun 2017 tersebut. Dengan catatan bahwa hak atas tanah tersebut harus
dibaliknamakan dari pihak yang dipakai namanya (Nominee) kepada wajib pajak
yang mengampunan pajak atas hak atas tanah tersebut hanya sampai jangka waktu
31 Desember 2017.
Melalui mekanisme peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan
pajak, dapat terjadi perubahan status harta bawaan seorang isteri menjadi harta
bersama dalam perkawinan dengan suaminya. Hal ini dapat terjadi bilamana
terdapat sertipikat atas nama orang tua dari si isteri, sedangkan oleh dan diantara
si isteri dengan orang tuanya tidak dibuat suatu perjanjian terdahulu, kemudian
hak atas tanah tersebut diampunkan pajaknya oleh suaminya. Yang mana
kewajiban perpajakan si isteri dengan suaminya digabungan dalam 1 (satu)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama si suami. Menurut Perkaban 15
Tahun 2017 jo. SE 9/SE/X/2017, obyek tersebut wajib dibalik nama keatas nama
wajib pajak yang mengampunkan pajak atas hak atas tanah tersebut, yaitu suami.
Dengan dibaliknamakan sertipikat hak atas tanah tersebut ke atas nama suami,
maka harta bawaan yang semula milik dari si isteri beralih menjadi harta bersama
dalam perkawinannya.
Upaya hukum terhadap perubahan status harta bawaan menjadi harta
bersama dalam perkawinan tersebut adalah : membuat suatu perjanjian tersendiri
yang menyatakan bahwa si suami mengakui harta ini adalah sepenuhnya adalah
harta milik dari si isteri. Namun dengan adanya perjanjian yang dibuat itu,
perjanjian tersebut berlaku sebagaimana pasal 1873 BW yang pada intinya
menyatakan perjanjian semacam itu hanya mengikat
031614253025 | 3209 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain